EKBIS.CO, JAKARTA--PT Timah Tbk menolak rencana Menteri Perdagangan Mari Pangestu menerbitkan ketentuan baru ekspor timah sebagai revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 4 Tahun 2007.
Dirut Timah Wachid Usman di Jakarta, Sabtu mengatakan, rencana revisi Permendag No 4 Tahun 2007 itu akan merugikan negara. "Kami menolak rencana itu," katanya. Menurut Wachid Usman , permendag baru itu tidak mendukung amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sesuai UU itu, hasil tambang diwajibkan diolah lebih lanjut di dalam negeri agar memberikan nilai tambah dan meningkatkan industri hilir tambang.
Namun, revisi permendag itu rencananya membolehkan ekspor timah dalam bentuk setengah jadi.
"Dampak lebih buruk penerapan permendag adalah kerusakan lingkungan akibat maraknya kegiatan tambang yang memudahkan ekspor bahan mentah timah," katanya.
Karyawan pun tolak
Ikatan Karyawan Timah (IKT) juga menolak rencana penerbitan permendag tersebut. Ketua IKT Pusat Wirtsa Firdaus menjelaskan, jika perubahan Permendag tersebut terealisasi maka diyakini dapat menganggu kegiatan penambangan timah yang semestinya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan aman.
"Perubahan Permendag tersebut dapat berdampak langsung pada penerimaan devisa negara, karena negara tidak lagi memperoleh manfaat optimal dari kegiatan ekspor logam timah," ujarnya.
Menurut dia, perubahan permendag tersebut hanya akan menguntungkan pedagang dan negara lain yang meningkatkan nilai tambah bahan baku timah hasil impor dari Indonesia. Seharusnya, lanjutnya, Mendag Mari Pangestu mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan, dan bukannya malah sebaliknya melegalkan ekspor mentah hasil tambang.
Sesuai Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen.
Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang ekspor.
Namun, sesuai rancangan revisi Permendag No 4 Tahun 2007 itu, Mendag akan merevisi ketentuan yang membolehkan ekspor timah dengan kadar di bawah 99,85 persen.