Selasa 02 Nov 2010 08:18 WIB

Salah Catat Laporan Keuangan, Empat Emiten Didenda

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Siwi Tri Puji B
Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) siap memberikan sanksi terhadap empat emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) serta PT Benakat Petroleum Tbk (BIPI). Adapun alasan Bapepam-LK menjatuhkan sanksi kepada empat emiten tersebut lantaran mereka melakukan kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan kuartal pertama 2010.

"Keputusannya sudah dibuat, jadi tinggal kami sampaikan. Nantinya, akan ada sanksi yang kami berikan (ke emiten), karena memang ada pelanggaran disitu,” kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Jakarta, Senin (1/11).

Dia memaparkan sanksi kepada keempat emiten ini akan disampaikan paling lambat akhir pekan ini. Fuad juga menyampaikan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka berupa sanksi administrative yaitu berupa denda. Sayangnya, ia tidak menyebutkan secara rinci besaran denda tersebut. Yang pasti, Fuad menyampaikan besarannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Bapepam-LK.

"Saat ini besaran denda belum kita tentukan. Tapi, Bapepam-LK bisa saja memberikan denda maksimal," ugnkap Fuad. Namun, berdasarkan aturan Bapepam-LK yang ada, pelanggaran yang dilakukan keempat emiten tersebut yang diduga melakukan penipuan, biasanya dikenakan sanksi denda maksimal Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement