Selasa 09 Nov 2010 05:42 WIB

Penjualan Saham KS, Bukti Pemerintah Kurang Akal

Rep: teguh thr/ Red: Djibril Muhammad
PT Krakatau Steel
PT Krakatau Steel

EKBIS.CO, JAKARTA--Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono investasi dari luar memang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi Indonesia. Namun jangan sampai kedaulatan negara hilang akibat masuknya Foreign Direct Investment (FDI).

"Sepanjang kekayaan alam itu dikuasai dan dimiliki oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3," ujarnya dalam diskusi Investasi Asing dan Nasionalisme Indonesia: Indonesia Tidak untuk Dijual, di Jakarta, Senin ( 8/11).

Dalam hal Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel, menurut Edi Industri Badan Usaha Milik Negara ini cukup strategis. Apalagi posisinya sebagai salah satu pemasok terbesar baja di Indonesia. Karena itu pemerintah hendaknya tidak menjual perusahaan tersebut. Kalau pun alasannya karena kekurangan dana dalam pengelolaannya, lanjut Edi, itu bisa diusahakan dari kantong lain.

"Kurang akalnya banyak. Tidak perlu jual Krakatau Steel. Bisa diibeli dulu oleh Bank BUMN. KIta juga punya devisa ataupun itu dana di Sertifikat Bank Indonesia yang cukup besar. Kita punya dana nganggur cukup banyak, kalau dimiliki asing ini tidak menguntungkan Indonesia, " tegasnya.

Menurut Edi penjualan aset-aset negara ini jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3. Dalam pasal 33 ayat 2 itu disebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Penjualan Krakatau Steel rugi satu rupiah pun tidak boleh dijual. Untung satu rupiah tidak boleh dijual," tegas dia.

Sayangnya, terkadang pemerintah seperti  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak terlalu memperhitungkan masalah kepemilikian asing ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement