EKBIS.CO, JAKARTA-–Ketua Tim Independen Pengawas Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel Akhmad Daniri menilai pembatalan IPO BUMN tersebut tidak mungkin dilakukan karena sangat berisiko. Salah satu risiko terbesar yakni dapat mempengaruhi kepercayaan Investor, baik melalui pasar modal maupun foreign dirrect investment (FDI).
"Membatalkan proses IPO tidak mungkin dan beresiko sekali, ada soal kepercayaan investor dan masyarakat," ujarnya, Selasa (9/11). Dari sudut emiten, lanjut Daniri, pembatalan ini membuat ekspansi menjadi terhambat. Dampak lebih lanjut, bahkan bisa mempengaruhi perekonomian Indonesia secara lebih luas. "Dengan investor juga sudah ada perjanjian. Tidak mudah dibatalkan ujung-ujungnya investor tidak percaya," kata dia.
Sementara itu terkait class action yang diajukan oleh 13 ekonom dalam kasus IPO Krakatau Steel ini, anggota Tim Independen Pengawas Initial Public Offering (IPO) Hikmahanto Juwana mengatakan harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu. Apakah diberhentikan prosesnya ataukah tidak. "Karena kalau keputusan pengadilan meminta ini dibatalkan maka akan banyak sekali taruhannya," kata dia.
Sebenarnya, Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu istilah class action tidak dikenal dalam dunia pasar modal. Biasanya istilah ini hanya untuk Undang-Undang tertentu seperti Kehutanan. "Kita berharap hakim dapat bersikap bijak melihat persoalan ini," tuturnya.
Namun harus diakui, karena keterbatasan waktu tanya jawab yang dilakukan oleh pihak terkait IPO ini tidak secara mendalam. Lagi pula, tim ini bukan merupakan penegak hukum yang dapat membuka seluruh data lebih detail lagi. "Kita tanyakan, masalah penjatahan, tapi kita kan buka penegak hukum yang punyak melihat secara lebih detail lagi," tuturnya.