EKBIS.CO, JAKARTA--Kebocoran pendapatan negara akibat pita cukai Ilegal setiap tahun disinyalir bisa mencapai Rp 300 miliar. Jumlah kebocoran itu berasal dari adanya pelanggaran atas aturan pengenaan pita cukai terhadap produk rokok sebesar 6,24 perseb dari estimasi total produksi rokok 2010.
Demikian hasil dari Public Release Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (PSEKP UGM) mengenai hasil survei rokok ilegal 2010, Rabu (10/11). "Kita menemukan angka pelanggaran atas cukai yang mencapai 6,24 persen dari total produksi rokok legal dan ilegal,’’ ujar Peneliti PSEKP UGM, Elan Satriawan, Rabu (10/11).
Menurut Elan, meski jumlah tersebut relatif tinggi namun angkanya cenderung turun dari hasil survei yang dilakukan EuroMonitor International pada 2009 lalu yang menyebut angka rokok ilegal di Indonesia mencapai 8,5 persen. Pelanggaran terbesar terjadi pada jensi rokok dengan pita cukai asili salah personilisasi sebesar 1,74 persen, rokok dengan pita cukai asili salah peruntukan 1,52 persen, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos 1,42 persen, pita cukai palsu 1 persen dan pita cukai besa 0,47 persen.
"Presentase pelanggaran terbesar pada rokok golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II diikuti dengan golongan Sigaret kretek tangan (SKT), juga dari perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar," ujarnya.
Sebagai gambaran, dalam APBN-P 2010, volume produksi rokok di Indonesia ditetapkan sebesar 248,4 miliar batang, turun dari volume APBN 2010 yang sebesar 261,0 miliar. Jika dihitung dari volume produksi tersebut, maka jumlah rokok bercukai ilegal yang beredar di Indonesia pada tahun ini lebih dari 15,50 miliar batang.
Akibat dari pelanggaran tersebut, lanjut Elan, potensi kerugian negara mencapai Rp 200 miliar sampai dengan Rp 300 miliar. Angka ini masih kurang dari 1 persen dari target cukai tahun 2010 yang diperkirakan sebesar Rp 57 triliun.