Jumat 12 Nov 2010 01:34 WIB

Dirut BEI: Keributan IPO, Sebabkan Asing Lepas Saham KRAS

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Djibril Muhammad
PT Krakatau Steel
PT Krakatau Steel

EKBIS.CO, JAKARTA--Kisruh Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) membuat para investor asing melepaskan sahamnya. Mereka melepaskan kepemilikan saham di KRAS ditengarai karena enggan terlibat dalam kisruh IPO produsen baja pelat merah ini. Terlebih lagi jika harus berurusan dengan hukum di pengadilan.

"Investor asing melepaskan sahamnya di KRAS karena adanya keributan. Mereka takut kalau sampai diperiksa pengadilan atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito saat ditemui dalam acara Investor Summit and Capital Market 2010 di Jakarta, Kamis (11/11).

Padahal, lanjutnya, para investor asing yang melepaskan sahamnya itu berkomitmen sebagai investor jangka panjang di KRAS. Namun, karena adanya kisruh IPO KRAS menggiring para investor asing melepaskan sahamnya. "Mereka (investor asing) bukannya tidak mempunyai komitmen jangka panjang. Mereka tertarik investasi jangka panjang, hanya mereka takut adanya keributan," ujar Ito.

Seperti diketahui, pada hari perdana perdagangan saham KRAS, Rabu (10/11), sebanyak dua persen investor asing melepaskan sahamnya. Investor asing tercatat melakukan penjualan bersih atau net sell saham KRAS senilai Rp 378,693 miliar. Otomatis kepemilikan asing di saham KRAS hanya tersisa lima persen.

Pada hari perdana diperdagangkan, saham KRAS langsung melesat hingga menyentuh batas atas auto rejection sebesar Rp 420 (49,41 persen) ke level Rp 1.270 per saham. Hingga akhir perdagangan di lantai bursa keamrin, saham KRAS ditutup naik Rp 420 ke Rp 1.270.

Sementara itu, meyinggung gugatan warga negara (citizen law suit) yang dilayangkan 13 ekonom untuk menuntut pembatalan penjualan saham perdana KRAS, Ito menegaskan pihaknya tidak melanggar aturan yang berlaku terkait pelaksanaan IPO KRAS. Untuk itu, ia mengakut tidak takut akan gugatan ke-13 ekonom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tapi, hak setiap orang menggugat orang lain. Selama ini yang kami lakukan sesuai aturan berlaku. Jadi tidak takut (atas gugatan)," Ito menandaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement