EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyederhanakan mekanisme distribusi pupuk subsidi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menyatakan distribusi pupuk subsidi akan dilakukan melalui satu pintu di Kementerian Pertanian. PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) akan langsung menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang kemudian mendistribusikannya ke petani.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan, menyebut penyederhanaan ini kabar baik bagi petani. Saat ini, birokrasi penebusan pupuk subsidi cukup rumit, seperti harus membawa KTP untuk difoto dan menandatangani dokumen elektronik.
“Kami berharap langkah ini mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” ujar Yadi dalam diskusi publik beberapa waktu lalu dikutip Selasa (24/12/2024).
Namun, Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan Abdul Rozak mengingatkan masih adanya risiko penyelewengan dalam proses distribusi pupuk, terutama di tingkat distributor dan pengecer. Ia mengusulkan penguatan peran Gapoktan sebagai pengecer untuk memastikan distribusi lebih transparan dan efektif.
Menurut Hanan, Gapoktan bisa diberdayakan sebagai badan usaha yang mampu menjalankan distribusi pupuk dengan baik. “Pengalaman saya sebagai Bupati di Tulang Bawang menunjukkan Gapoktan bisa menjadi entitas bisnis yang mendukung program pemerintah, asalkan diberi pendampingan dan modal,” katanya.
Yadi setuju dengan usulan tersebut, namun menekankan Gapoktan masih menghadapi keterbatasan modal dan akses teknologi. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dalam hal pengelolaan organisasi, pendanaan, dan teknologi modern.
Riyadi Suparno dari Tenggara Strategics juga menyoroti perlunya pengawasan distribusi hingga ke tingkat desa. Ia mengusulkan PIHC bertanggung jawab hingga penyerahan ke Gapoktan, sementara distribusi ke petani dapat diawasi dengan bantuan teknologi biometrik atau sistem berbasis geospasial.
Dian Fath Risalah