EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara penawaran lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor tiga bulan untuk menata capital inflow agar beralih ke instrumen investasi yang lebih lama. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono, di Jakarta, Kamis (11/11), mengatakan, penghentian SBI itu ditukar dengan instrumen term deposit untuk menahan capital inflow, di tengah derasnya arus modal asing yang masuk ke dalam negeri (capital inflow).
"Penghentian perdagangan ini hanya sementara, jadi bukan dihilangkan. Secara umum SBI 3 bulan dihentikan karena kita ingin menukar instrumen SBI menjadi term deposit di tengah derasnya capital inflow. Karena term deposit tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder, capital inflow tidak lagi terus-terusan beli SBI. Makanya kita menutup SBI 3 bulan sementara," ujarnya.
Hartadi mengatakan, sampai saat ini BI menganggap instrumen SBI 3 bulan masih diperlukan. Selain menjadi harga acuan, SBI tiga bulan juga sering digunakan sebagai benchmark suku bunga dari obligasi pemerintah.
Selain itu, lanjut dia, BI berencana menerbitkan SBI 12 bulan untuk menambah instrumen guna menyerap likuiditas yang deras terutama dari asing. Namun BI masih berkonsultasi dengan pemerintah, karena pemerintah mempunyai instrumen yang tenornya sama yaitu SPN (Surat Perbendaharaan Negara).