Selasa 16 Nov 2010 04:14 WIB

Produsen Rokok Terima Kenaikan Tarif Cukai

Rep: Shally Pristine / Red: Budi Raharjo
Pabrik rokok, ilustrasi
Foto: Antara
Pabrik rokok, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Pelaku industri rokok menerima keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok sebesar Rp 5-20 per batang atau per gram. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Mufti mengatakan, kenaikan tarif cukai tahun ini lebih baik ketimbang sebelumnya.

"Secara umum, kali ini naiknya maksimal 10 persen. Kalau sebelumnya, sampai 20-30 persen segala," katanya ketika dihubungi wartawan, Senin (15/11).

Dengan kenaikan tarif ini, kata dia, cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang naik Rp 15 per batang sedangkan rokok putih naik Rp 20 per batang. Sehingga, variasi kenaikan harganya sekitar Rp 200-300 per bungkus. Menurutnya, rentang kenaikan ini masih dapat diadaptasi para pelaku industri.

Untuk industri rokok putih sendiri, Muhaimin mengatakan, pihaknya berharap tetap tumbuh seperti harapan walau ada kenaikan tarif cukai. "Share rokok putih kan sekitar tujuh persen, ya harapannya bisa tetap tumbuh normal," katanya tanpa bersedia menyebut angka proyeksi pertumbuhan yang spesifik.

Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 190/PMK.011/2010 akhirnya menaikan tarif cukai rokok empat jenis hasil tembakau, yakni Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SPT),  dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) pada 2011 mendatang.  Kenaikan  baik golongan I ataupun II berkisar antara  Rp 5 sampai dengan Rp 20 per batang ataupun per gram.

 Dalam Permenkeu itu disebutkan, untuk sigaret keretek mesin golongan I maupun II kenaikan ditetapkan sebesar Rp 15 rupiah atau sekitar lima persen. Kemudian untuk SPM, golongan I mengalami kenaikan Rp 15 sampai Rp 20 rupiah per batang. Sementara untuk golongan II, kenaikannya lebih rendah, yakni dari Rp 5 sampai Rp 15 per batang atau gram.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement