EKBIS.CO, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal akan membentuk lintas komisi atau semacam Pansus (Panitia Khusus) terkait kisruh PT Krakatau Steel (KS) yang diduga kurang transparan dalam melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
Anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi PDI-P, Arif Budimanta, dalam kaukus diskusi ekonomi konstitusi di Jakarta, Senin, mengatakan, lintas komisi itu yang akan diketuai oleh salah satu ketua Dewan. " Menanggapi keresahan masyarakat dalam IPO, DPR sepakat membentuk panitia lintas komisi yang dipimpin oleh masing-masning antar pimpinan," ujarnya.
Ia mengatakan, lintas komisi itu akan membahas tentang transparansi dalam penentuan harga dan penjatahan saham KS karena dinilai tidak sesuai dengan semangat dan amanah konstitusi.
Ia menambahkan, IPO KS yang sudah terjadi itu lebih banyak didominasi pembeli asing dan sekelompok "pemain besar" atau para pemodal.
Ditambah Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-122/BL/2009 yang menyatakan penawaran umum minimum menjadi paling kurang satu hari kerja dan paling lama lima hari kerja juga dinilainya berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
"Privatisasi harusnya mendekatkan BUMN kepada rakyat bukan ke pemodal," katanya.
Ia mengatakan dalam Pasal 74 UU No 19 Tahun 2003 bahwa privatisasi BUMN dilakukan guna meningkatkan kinerja persero, baik kepentingan nasional maupun agar dapat bersaing secara global.
"Pemerintah tampak tidak mengacu kepada konstitusi saat melaksanakan IPO KS, industri baja yang strategis itu tampaknya hanya dipandang sebelah mata," ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota DPR RI komisi XI dari fraksi Partai Gerindra, Sadar Subagyo, mengharapkan, agar perusahaan BUMN saat ini menjadi perusahaan publik yang tidak terdaftar di bursa (non listed public company).
Ia menambahkan, dengan masuknya perusahaan BUMN sebagai nonlisted company diharapkan kinerja perusahaan akan menjadi lebih sehat. "Perusahaan BUMN non listed public company saja, kalau perusahaan BUMN itu sehat baru listing di bursa Jadi, kita ambil manfaat untuk menyehatkan perusahaan. Dengan bagusnya nonlisted company ini," ujarnya.
Dengan status itu, diharapkan seluruh prosedur, kaidah-kaidah perusahaan terbuka yang diatur oleh otoritas pasar modal dapat diterapkan pada BUMN nonlisted tersebut.
Sementara angota DPR XI RI dari fraksi partai Golkar, Kamarudin Syam, mengatakan, agar polemik KS tidak menular pada privatisasi BUMN lainnya perlu untuk mendesak pemerintah agar menghentikan sementara agenda privatisasi BUMN sampai permasalahn IPO KS dapat diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus membuat aturan khusus mengenai IPO BUMN yang mengatur tentang tatacara penetapan harga dan distribusi saham yang mengedepankan rakyat Indonesia.
"Dalam IPO BUMN selanjutnya diharapkan lebih mengutamakan kepada investor lokal. Investor asing yang ingin membeli saham BUMN bisa mendapatkannya dari "secondary market". Kita hanya ingin mendesak pemerintah untuk membuat solusi dari permasalahan ini," katanya.
Di tempat terpisah, analis dari Madani Securities, Dadan Syarifudin, mengatakan, pembentukan lintas komisi itu penting untuk menjaga transparansi dan kestabilan di pasar modal agar kedepan tidak terjadi kasus seperti saat ini.
"Seperti kita tahu perusahaan BUMN selalu ditunggu investor, baik asing maupun lokal dan saham perusahaan BUMN selalu menjadi saham 'blue chip', sehingga rentan dengan benturan kepentingan," ujarnya.