EKBIS.CO, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasusnya dengan PT Carrefour Indonesia. Anggota Majelis Kasasi kasus tersebut, Syamsul Maarif, mengatakan, dengan putusan ini, Carrefour tetap memenangkan gugatannya, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Benar, KPPU tetap kalah (melawan Carrefour)," katanya dalam pesan pendek yang diterima Republika, Selasa (23/11).
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Carrefour tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang (UU) nomor 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian, sanksi yang diberikan KPPU terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku.
Namun demikian, salinan putusan resmi yang sudah dikeluarkan MA sejak Jumat (19/11) itu belum diterima kedua pihak yang bersengketa.
Public Affairs Senior Manager Carrefour, Satria Hamid Ahmadi, mengatakan, karena belum ada salinan itu, pihaknya belum bisa menerima berkomentar lebih jauh. "Satu yang terpenting, kami akan ambil hikmah bahwa ini semua berkat kuasa Allah SWT dan doa dan niat baik positif seluruh karyawan Carrefour," katanya dalam pesan singkatnya.