Rabu 24 Nov 2010 09:14 WIB

Pemerintah Minta Pertamina Hentikan Akuisisi Medco

Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, SURABAYA--Pemerintah melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara meminta PT Pertamina menghentikan upaya mengakuisisi Medco Energy Int Tbk, kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria . "Masalah ini telah kami diskusikan dengan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar via telepon hari ini," katanya saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

Menurut dia, Menteri Negara BUMN sudah meminta Dewan Komisaris PT Pertamina untuk tidak melanjutkan penjualan saham Patra Jasa dan akuisisi saham Medco. "Selain itu, Pertamina diminta bersikap arif dan bijaksana dalam mengantisipasi setiap masalah," ujarnya.

Salah satunya, jelas dia, dengan memperhatikan kepentingan persero maupun mengakomodasi aspirasi seluruh pekerjanya. "Semisal menyetujui target laba Pertamina pada 2010 sesuai kemampuan perusahaan," katanya.

Ia menilai, rencana Pertamina mengakuisisi 27,9 persen saham Encore international Ltd (EIL) dalam Medco Energy Int Tbk (MEDC) tidak tepat dilaksanakan. Kalau akuisisi dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak Pertamina, maka seharusnya ladang minyak Medco saja yang dibeli atau bukan membeli perusahaan itu. "Sebaiknya perlu ditelaah mengapa Encore mau melepas saham mereka di Medco saat mereka yakin kepemilikan saham di Medco menguntungkan," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengemukakan, rencana Pertamina menjual saham Patra Jasa dan mengakuisisi Medco bisa diantisipasi dengan pembentukan "Panitia Kerja (Panja) Patra Medco".

"Dengan catatan, Pertamina melanjutkan rencananya tersebut. Kalau tidak jadi, kami batalkan pembentukannya," katanya.

Ia melanjutkan, akuisisi Medco harus ditinjau ulang dan mempertimbangkan segala risiko bagi bangsa Indonesia ke depan. "Dalam kasus ini kami lihat muatan politiknya sangat kental. Untuk itu, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan merugikan negara," katanya.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement