EKBIS.CO, JAKARTA--Badan standar pangan dunia di bawah FAO, Codex Alimentarius Commision (Codex) membahas standar pangan baru. Enam di antaranya yakni produk kelompok saus sambal, saus tomat, dan keju.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman, mengatakan Komisi Standar Pangan Codex sedang menggodok aturan itu dalam kongres tingkat ASEAN yang tengah digelar di Bali. “Untuk saus, standar meliputi hingga tingkat kekentalan produk dan persentase bahan baku yang digunakan. Misalnya, tomat harus berapa persen baru disebut sebagai saus tomat," katanya kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (25/11).
Dia yakin, industri saus di Indonesia dapat menjalankan standar itu jika sudah ditetapkan. Penerapan standar ini mutlak dijalankan untuk melindungi konsumen. Terlebih, masyarakat Indonesia gemar mengonsumsi saus untuk bumbu masakan. "Jika standarnya sudah ditetapkan, tidak ada lagi produk yang labelnya saus tomat tapi isinya pepaya atau ubi,” tegasnya.
Adhi memberi gambaran, sekitar 3,45 juta dolar AS atau sekitar 15 persen makanan dan minuman (mamin) olahan yang diimpor ke Indonesia merupakan produk saus, kecap, dan bumbu olahan. Jumlah yang signifikan itu, kata dia, membuat harus ada standar yang mengatur mutu mamin yang dikonsumsi masyarakat. “Sementara, pertumbuhan konsumsi saus dan bumbu-bumbuan di dalam negeri sekitar 10-15 persen per tahun," ucapnya.
Selain standar, dia memandang, pemerintah harus fokus mengembangkan industri secara terintegrasi. Mengingat, Indonesia memiliki potensi alam yang kaya. Dia mengusulkan perlunya dibentuk kluster industri hulu-hilir terpadu untuk tomat dan cabai. "Turki sudah melakukannya dan sukses,” katanya.