Sabtu 27 Nov 2010 03:54 WIB

Kementrian BUMN Persilahkan Due Diligence Akusisi Medco Diselesaikan

Rep: Agung Budiono/ Red: Budi Raharjo
Medco Energy
Medco Energy

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian BUMN mempersilahkan Pertamina untuk menyelesaikan proses uji tuntas (due diligence) dalam rencananya mengakuisisi perusahaan migas swasta, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, menuturkan Kementrian BUMN tidak bisa serta merta langsung membatalkan rencana aksi korporasi Pertamina, lantaran, hal itu akan mengakibatkan rusaknya reputasi BUMN. Padahal, sambung dia, rencana tersebut masih dalam tahap uji tuntas (due diligence) hingga 30 November mendatang.

"Kami sedang mempelajari proses aksi korporasi itu, sampai tahap uji tuntasnya selesai akhir bulan ini. Memang DPR minta dibatalkan, tapi saya tidak bisa serta merta membatalkan. Ini proses aksi korporasi, deal dengan pihak lain. Jangan sampai rusak reputasi BUMN. Begitu ada ini langsung berhenti, nanti orang tidak percaya lagi sama BUMN," tegasnya di Jakarta, Jumat (26/11).

Oleh karena itu, sambung Mustafa, pihaknya akan menunggu hasil uji tuntasnya kelar (due diligence) untuk dapat menentukan langkah strategis selanjutnya yang akan diambil. "Nanti setelah uji tuntas kita tahu, apakah akan membatalkan atau tetap meneruskan aksi korporasi perusahaan migas pelat merah itu dan apakah kehendak perusahaan itu sejalan atau tidak dengan kehendak DPR atau bagaimana, kita lihat nanti," bebernya.

Namun, menurut Mustafa, perusahaan migas pelat merah itu sebaiknya bisa melihat berbagai alternatif yang lebih aman dalam rencana aksi korporasi perseroan. "Tentu saja Pertamina akan mencari beberapa alternatif lain yang lebih aman," tandasnya.

Niat perusahaan migas pelat merah untuk melebarkan sayap bisnisnya dengan megakuisisi secara tidak langsung saham Medco  tampaknya tidak akan berjalan mulus. Hal itu terlihat dari munculnya sejumlah penolakan dari politisi senayan. Namun, hingga saat ini niat aksi korporasi itu masih belum diputuskan ditataran internal perseroan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement