Jumat 03 Dec 2010 04:59 WIB

Perhitungan DBH Migas Dinilai Belum Transparan

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

EKBIS.CO, PEKANBARU--Direktur Eksekutif Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas, Mulyana Sukardi, menilai perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas belum transparan. Salah satu bentuk yakni tidak diketahui sistem penghitungan dana tersebut. "Daerah penghasil Migas hanya mengetahui persentase DBH yang akan diterimanya. Akan tetapi daerah tidak mengetahui bagaimana cara menghitung DBH Migas yang dilakukan Kementrian Keuangan," katanya di Pekanbaru, Kamis (1/12).

Menurut dia, Kementrian ESDM berdasarkan UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menetapkan bahwa DBH minyak bumi 84,5 persen untuk pusat dan 15,5 persen pemerintah daerah. Sementara untuk gas bumi 69,5 persen untuk pusat dan 30,5 persen bagi pemerintah daerah.

"Nah melalui, pertemuan forum ini, kita mengharapkan adanya persepsi yang jelas tentang perhitungan DBH tersebut sehingga daerah memang menaruh percaya kepada pusat dalam melakukan perhitungan," sebutnya lagi.

Sementara Kabid Retribusi PADL dan Bagi Hasil Dispenda Riau, Jonli, menjelaskan, selama dua tahun terakhir dana penerimaan DBH Migas Riau dari Kemenkeu RI selalu mengalami penurunan target. Pada 2009, DBH Migas yang ditargetkan Rp11,403 triliun.

"Namun terjadi penurunan menjadi Rp6,069 triliun atau turun sebesar 46 persen. Pada 2010 target Rp7,506 triliun dan target perubahan sebesar Rp8,846 triliun.

Realisasinya hingga triwulan III 2010 hanya Rp4,220 yang sudah masuk ke kas daerah.  Khusus untuk Pemprov diterima Rp753,145 miliar," terangnya. Ia mengakui tidak tahu bagaimana cara perhitungan DBH tersebut karena setiap tahun hanya menerima dari pihak Kemenkeu.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement