Sabtu 04 Dec 2010 04:47 WIB

Bea Masuk Barang Pribadi tak Berubah

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Bea masuk barang impor pribadi penumpang tidak mengalami perubahan. Barang impor tetap dikenakan pembebasan bea masuk sampai dengan 250 dolar AS bagi setiap penumpang dan 1.000 dolar AS untuk setiap keluarga.

"Tidak ada perubahan ketentuan hanya, penyempurnaan saja," tegas Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata, di Jakarta, Jumat (3/12).

Menurut Thomas, tarif bea masuk tersebut sudah ada sejak pemberlakukan UU No 1995. Bahkan sebelum peraturan tersebut dibuat, tarif itu sudah diterapkan. "Batas nilai bawaan penumpang itu masih sesuai dengan peraturan lama. Jadi hanya sekedar penyederhanaan saja," terangnya.

Penyederhanaan itu, lanjut Thomas, sepeti cara pengisian formulir dengan keterangan yang lebih jelas. Sehingga memudahkan penumpang. "Kita memperbaiki pelayanan, tidak ada penambahan tenaga, kalaupun penambahan itu terkait dengan pengawasan," terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyederhanaan ini telah melalui proses kajian dengan referensi pemberlakukan customs declaration dari negara lain seperti Jepang, Australia, USA, Korea Selatan Uni Eropa dan Mesir. Penyempurnaan itu kemudian diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010 tentang barang impor yang dibawa penumpang.

Thomas mengatakan penerapan tarif bea masuk tersebut memperhitungkan tarif dari negara lain. Sehingga bea masuk tersebut bersifat resiprokal. "Memang perubahan tarif ini agak terlambat, tapi negara lain juga masih berada di kisaran 300 dolar AS,. jadi tidak jauh berbeda," tukasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement