EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya untuk menekan peredaran rokok. Besaran kenaikan akan dilakukan secara variatif bagi setiap jenis hasil tembakau itu.
"Memang akan ada kenaikan (tarif cukai) setiap tahun," ujar Direktur Cukai, Dirjen Bea Cukai, Bachtiar Sijabat, pekan lalu.
Dengan kenaikan tersebut, lanjut Bachtiar, diharapkan, peredaran rokok di masyarakat dapat lebih di tekan. Sesuai dengan road map, peredaran rokok itu akan terus ditekan hingga dibawah 260 miliar batang setiap tahunnya. "Sekarang ini sekitar 252 miliar batang, jadi akan kita tekan supaya pada 2015 mendatang akan tetap berada dibawah 260 miliar per batang," jelasnya.
Apakah pemerintah tidak takut akan kehilangan pemasukan, menurut Bachtiar, penerimaan dari cukai rokok bukan menjadi pemasukan utama nantinya. "Nanti kan kesehatan itu nomor satu, bukan penerimaan atau penyerapan tenaga kerja jadi kita akan cari pendapatan lainnya dari cukai," ucapnya.
Sekadar catatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no 190/PMK.011/2010 pemerintah menaikan tarif cukai rokok jenis Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) pada 1 januari 2011 mendatang.
Kenaikan baik golongan I ataupun II berkisar antara Rp 5 sampai dengan Rp 20 per batang ataun pun per garam. "Rata-rata kenaikan 5,9 persen," tuturnya.