EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah pusat untuk menyerahkan saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen ke daerah. Pasalnya, berdasarkan Kontrak Karya (KK) Pemda juga mempunyai hak untuk memiliki saham tersebut.
Ketua DPRD NTB Lalu Sujirman mengatakan, NTB sudah mendapat 24 persen saham dari proses divestasi yang sudah berjalan. “Di tahap akhir ini kami sangat mengharap pemerintah pusat bisa memberikan saham 7% yang terakhir ini kepada daerah,” katanya di Jakarta, Selasa (28/12).
Lalu mengungkapkan, dana bagi hasil yang didapat Pemda dari royalti masih cukup minim, yaitu sekitar Rp 25 miliar. “Ini hanya 16 persen dari total royalti yang diberikan oleh PT NNT 32 persen dari royalti tersebut diberikan kepada Kabupaten Sumbawa sebagai daerah penghasil, 32 persen lagi dibagi untuk 9 kabupaten/kota, dan 20 persen untuk pemerintah pusat,” jelas dia.
Setelah mendapat porsi saham 24 persen, lanjut dia, pemprov mendapat tambahan pendapatan dari deviden sebesar Rp 85 miliar. Jumlah ini merupakan 40 persen bagian pemprov yang diperoleh 24 persen saham yang dimiliki bersama oleh pemprov dan konsorsium Multi Daerah Bersaing (MDB). “40 persen lagi dimiliki oleh konsorsium MDB, dan 20 persen lagi dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa,” tukas Lalu.