EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengingatkan kembali bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan pada masa mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Khususnya mengenai barang bawaan yang akan dibawa saat melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni di sueluruh Indonesia.
"Berkaitan Nataru ini, barang bawaan itu maksimal 40 kilogram ya. Di luar itu akan dikenakan over baggage (biaya kelebihan bagasi)," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto, Kamis (22/11/2023).
Evan mengungkapkan, bukan tanpa alasan aturan tersebut diterapkan kepada penumpang. Sebab, dia mengakui, karakteristik penumpang kapal Pelni terutama di daerah masih membawa barang bawaan yang melebihi kapasitasnya.
"Budaya penumpang Pelni, mereka terbiasa membawa bagasi di atas 40 kilogram. Ketika diperketat batasan 40 kilogram, beberapa daerah ada gejolak sedikit karena mereka merasa tidak pernah dibatasi atau ditimbang-timbang," jelas Evan.
Evan menambahkan, upaya pembatasan bagasi juga merupakan antisipasi pascakejadian pembunuhan yang dilakukan penumpang seorang pria bernama Sipriano Mario Docarmo di KM Awu yang dioperatori Pelni. Pelaku ngamuk dan melakukan pembacokan kepada empat penumpang lainnya dan sebanyak dua orang tewas.
Pembatasan bagasi tersebut juga bukan hanya berkaitan dengan jumlahbatau volume barang saja. Evan menegaskan, dimensi bagasi yang dibawa juga harus sesuai aturan. Meskipun hanya 20 kilogram namun dengan dimensi yang cukup besar maka akan dikenakan biaya tambahan.
"Kami juga koordinasi dengan Pelindo selaku pemilik terminal untuk penumpang soal keamanan. Artinya di sini Pelindo juga sudah berkoordinasi membahas kesiapan Nataru ini," tutur Evan.