Jumat 31 Dec 2010 04:54 WIB

Perpres Pertambangan Bawah Tanah akan Disahkan

Rep: shally pristine/ Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Proses penyusunan payung hukum mengenai penambangan bawah tanah (underground mining) memasuki tahap akhir.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, berharap, payung hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu dapat rampung dalam beberapa pekan mendatang. Menurut dia, draf Perpres tersebut sudah dibahas dan kini ada di tangan Sekretariat Negara. Sehingga, tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar dapat berlaku.

Dalam rapat koordinasi, kata dia, Wakil Presiden Boediono menginstruksikan agar pembuatan Perpres tersebut dipercepat. Peraturan tersebut penting terutama untuk memuluskan penambangan geotermal (panas bumi) yang sebagian besar berada di kawasan hutan lindung dan taman nasional. "Di samping menjaga lingkungan lestari, ini untuk ekonomi juga," katanya dalam jumpa pers, Kamis (30/12).

Menurut Zulkifli, penambangan bawah tanah di kawasan hutan yang dilindungi dimungkinkan oleh Undang-Undang (UU). Sedangkan, aturan lebih lanjutnya dirinci dalam Perpres. Selain untuk tambang geotermal, Perpres itu juga membuka peluang pengembangan pertambangan lainnya seperti nikel dan batu bara. Eksploitasi panas bumi menjadi strategis karena merupakan sumber energi listrik potensial.

Dia melanjutkan, pihaknya berfokus membenahi pertambangan ilegal dan izin penguasaan pertambangan. Sekarang ada ribuan kawasan hutan yang tumpang tindih dan 8.000 pertambangan tanpa izin. Menurut dia, carut marutnya kondisi pertambangan di kawasan hutan saat ini terjadi sejak daerah tenggelam dalam euforia otonomi. Akibatnya, banyak pertambangan tanpa izin bisa beroperasi.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang membahas masalah tersebut secara lintas lembaga di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Dia menargetkan, masalah ini bisa selesai dalam waktu dua tahun. "Ini pekerjaan besar yang tidak selesai puluhan tahun. Ini harus selesai agar jelas bagi pengusaha, negara mendapat pemasukan yang jelas, yang melanggar juga jelas.," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement