EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh menegur PT PLN terkait dengan pencabutan capping (pembatasan) kenaikan dan penurunan tagihan listrik maksimum sebesar 18 persen.
"Kami Menteri ESDM belum menyetujui itu dan kita sudah menegur PLN," ujar Darwin, di kantor Menko Perekonomian, Selasa (11/1).
Menurutnya kesepakatan capping tersebut sudah disetujui sebelumnya antara pemerintah dan komisi VII. Sehingga tidak bisa hal tersebut diabaikan begitu saja. Kalaupun ada perubahan, maka PLN harus melaporkan dan mengusulkannya terlebih dahulu.
"Dan pemerintah mematangkan dengan komisi VII kemungkinan terbarunya. Tapi sejauh ini belum ada pembicaraan Komisi VII, dan ESDM belum menyetujui hal tersebut," paparnya.
Dijelaskan oleh Darwin, kebijakan soal tarif listrik tidak bisa begitu saja diterapkan. Perlu banyak pertimbanga larena dampaknya melihat berbagai sektor. Disatu sisi PT PLN harus sehat, namun disisi lain dampaknya ke Industri juga harus dipertimbangkan.