EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menyatakan, sulitnya polisi membongkar kejahatan mafia pajak lantaran terhambat Undang-undang (UU) Perpajakan. Oleh karenanya, UU Pajak didorong untuk direvisi agar pengawasannya dapat diperluas.
Benny mengungkapkan, jika dirinya pernah bertanya kepada mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri apa hambatan pemberantasan mafia pajak. Kapolri, ungkap Benny, menjawab hal itu lantaran, dalam UU itu posisi polisi telah digantikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Pajak.
"Jadi harus didorong adalah revisi UU Perpajakan agar penegak hukum bisa turut menyelidiki kasus kejahatan mafia pajak," tuturnya di DPR, Selasa (11/10).
Benny menjelaskan, saat ini Dirjen Pajak juga harus didorong untuk mengusut dan membongkar kasus mafia pajak. Pasalnya, sambung dia, masalah pajak tidak hanya terkait persoalan hukum. "Namun, juga masalah manajemen pajak dan itu diluar institusi polisi," bebernya. Menurut dia, sempitnya ruang gerak polisi dibandingkan PPNS mencerminkan kerumitan membongkar mafia pajak.