EKBIS.CO, JAKARTA-- Maraknya promosi kartu perdana yang diberikan secara gratis kepada pelajar di sekolah-sekolah oleh operator telekomunikasi harus diwaspadai sebagai trik bisnis yang bisa merugikan konsumen.
"Operator memang sekarang ini menyasar konsumen remaja dan anak-anak muda, namun dalam melakukan penjualan tetap harus memerhatikan etika bisnis," kata pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio di Jakarta, Selasa.
Pernyataan Agus menanggapi keluhan sejumlah orang tua murid yang merasa keberatan terhadap upaya yang dilakukan sebuah operator telepon seluler dengan memberikan kartu perdana secara gratis kepada murid-murid sekolah SMA negeri.
Kartu perdana diperoleh secara gratis dengan imbalan mencatat data diri siswa bersangkutan, namun kemudian pada bulan berikutnya murid-murid tersebut menerima tagihan abodemen untuk kartu pasca bayar yang diterimanya meski tidak digunakan.
"Operator sebaiknya melakukan promosi produk yang mematuhi aturan hukum yang berlaku, karena itu sebaiknya menghentikan pola penjualan yang merugikan konsumen," kata Agus.
Menurut Agus, biasanya operator dalam melakukan penjualan menggunakan pihak ketiga. "Pihak ketiga inilah yang cenderung tidak memahami hak-hak konsumen termasuk didalamnya sanksi bagi pelanggar hak konsumen itu".
"Penjualan atau promosi nomor pasca bayar semestinya diarahkan kepada orang yang sudah bekerja, atau orang dewasa, rumah tangga yang sudah punya pendapatan tetap," katanya.
Pemasaran untuk anak-anak sekolah, SMP, SMA dan mahasiswa sebaiknya menggunakan pra bayar, sehingga ada kontrol dari orang tuanya atau kontrol dari pemakai.
"Kalau anak-anak sekolah diberi nomor kartu gratis, kemudian disuruh menandatangani draf perjanjian, sementara penjual dan pembeli tidak tahu makna dan konsekuensi hukumnya, itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.