EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah menyediakan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah sebesar Rp 2 triliun selama 2011 untuk peningkatan daya saing industri sektor tertentu yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010. Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.011/2010 yang diperoleh di Jakarta, Rabu (12/1), menyebutkan, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran APBN 2011.
PMK tersebut mengatur tentang BMDTP atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu untuk tahun anggaran 2011. Industri sektor tertentu adalah industri yang layan untuk diberikan BMDTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.
BMDTP dapat diberikan kepada industri sektor tertentu berdasar empat kriteria. Pertama, memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen (bobot 40 persen).
Kriteria kedua, meningkatkan daya saing (bobot 30 persen). Ketiga, meningkatkan penyerapan tenaga kerja (bobot 20 persen), dan keempat meningkatkan pendapatan negara (bobot 10 persen).
Fasilitas BMDTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan dengan ketentuan barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Permohonan untuk mendapatkan BMDTP diajukan oleh pembina sektor industri kepada Menteri Keuangan dilampiri antara lain analisis dan alasan perlunya industri sektor tertentu diberikan BMDTP. Terhadap permohonan itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu melakukan pengkajian sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. BKF meminta masukan dari kementerian/lembaga, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran, dan Ditjen Perbendaharaan.
Jika permohonan dan jumlah pagu anggarannya disetujui maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK mengenai BMDTP atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu. Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang APBN 2011 menetapkan besarnya penerimaan bea masuk sebesar Rp 17,90 triliun, termasuk di dalamnya fasilitas BMDTP sebesar Rp 2 triliun.