EKBIS.CO, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak kembali menyediakan "drop box" pada tahun ini sebagai tempat penerimaan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2010.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan, "drop box" akan ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP), pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lainnya.
Jadwal pelayanan dan lokasi "drop box" akan ditetapkan oleh Kepala KPP sebagai penanggung jawab berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak menyampaikan jadwal dan lokasi "drop box" di wilayah kerjanya kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan diunggah di situs resmi Ditjen Pajak.
Setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT (SPT elektronik) Tahunan melalui tempat pelayanan terpadu (TPT), pojok pajak, mobil pajak, atau "drop box" di mana saja.
Petugas TPT, Pojok Pajak, mobil pajak, dan drop box menerima amplop tertutup yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari wajib pajak, termasuk dari wajib pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP di mana TPT, pojok Pajak, Mobil Pajak, Drop Box tersebut berada, dan langsung memberikan tanda terima SPT kepada wajib pajak tanpa didahului penelitian atas kelengkapan SPT.
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
Biasanya batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah akhir Maret dan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah akhir April.