Rabu 26 Jan 2011 12:20 WIB

Begini Lho, Harta Rampasan dan Gratifikasi Dikelola

Red: Siwi Tri Puji B
Kementerian Keuangan, ilustrasi
Kementerian Keuangan, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011  telah diterbitkan. Permen ini berisi aturan tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Menurut PMK itu, barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengurusan barang rampasan negara adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas barang rampasan Negara.

PMK itu antara lain juga menyebutkan bahwa dalam pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi, Menteri Keuangan memiliki sejumlah wewenang dan tanggung jawab.

Pertama, menerima, menatausahakan dan mengelola Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri Keuangan.

Kedua, menetapkan status penggunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Ketiga, memberikan keputusan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang diajukan oleh Kejaksaan sesuai dengan batas kewenangannya.

Keempat, melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang dan tanggung jawab di atas secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.

Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. Pelimpahan wewenang itu dilakukan dengan ketentuan untuk Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp1 miliar didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Sementara Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp 500 juta didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement