EKBIS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan PT Garuda Indonesia (Persero) sepakat menutup celah tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara dengan bekerja sama menjalankan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Wakil Pimpinan KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, yang hadir pada penandatanganan kerja sama Program Pengendalian Gratifikasi di Auditorium Gedung Garuda Indonesia, Garuda City, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (10/2), mengatakan bahwa diperlukan sistem yang kuat guna mengatasi rendahnya tingkat ketaatan dalam pelaporan gratifikasi.
Untuk itu, ia berpendapat perlu dibangun lingkungan pengendalian yang memang kuat serta tentu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk juga BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Program itu, katanya, untuk meningkatkan ketaatan pelaporan dan terwujudnya pembangunan lingkungan yang paham gratifikasi. KPK mencatat masih rendahnya tingkat ketaatan dalam pelaporan gratifikasi yang selama tahun 2010 lalu hanya mencapai 39 laporan dari BUMN maupun BUMD.
Landasan hukum gratifikasi dalam upaya pemberantasan korupsi tertuang dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal dalam UU itu mengatur bahwa penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Sanksi dari pelanggaran pasal gratifikasi dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya tidak main-main. Pelanggar dapat didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penandatangan komitmen tersebut dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi, dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, yang disaksikan oleh Wakil Ketua KPK M Jasin.