EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan melakukan komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan OJK. Komitmen ditandai dengan penandatanganan pernyataan komitmen OJK oleh seluruh direktur dan pejabat tinggi OJK di Jakarta, Selasa (31/3).
Pernyataan tersebut berisi tiga poin pengendalian gratifikasi. Pertama, tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada siapapun. Kedua, tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun. Ketiga, mencegah dan mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, industri jasa keuangan dibangun atas kepercayaan publik. Tidak ada satu pun lembaga jasa keuangan yang dapat bertahan bila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga tersebut. Kepercayaan menjadi modal penting bagi stabilitas sistem keuangan nasional.
"Urgensi peningkatan kepercayaan menguat seiring dengan naiknya ketidakpastian di sektor keuangan maupun perekonomian setelah krisis keuangan global 2008," ujar Muliaman.
Program pengendalian gratifikasi adalah program nasional di bidang pencegahan korupsi yang dikoordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun yang termasuk dalam gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam maupun luar negeri. Penerimaan gratifikasi termasuk juga yang diberikan melalui keluarga pegawai.
Dalam sambutannya, Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, KPK mengapresiasi OJK atas terselenggaranya acara yang lekat dengan pencegahan korupsi. Menurutnya, korupsi suatu yang harus dilawan, dan susah untuk mencapai kemenangan jika tidak ada tekad yang kuat.
"Dengan acara ini kita berharap terus mengingatkan pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di industri jasa keuangan," jelasnya.