EKBIS.CO, JAKARTA- Empat kasus Gayus Tambunan yang masuk dalam tiga berkas, telah dilimpahkan seluruhnya ke pihak kejaksaan. Terakhir, berkas paspor palsu Gayus Tambunan telah dilimpahkan kepada kejaksaan pada Rabu (26/1) lalu.
Empat kasus dalam tiga berkas tersebut, selain paspor palsu yaitu kasus kepemilikan rekening sebesar Rp 28 miliar dan safe deposit box senilai Rp 74 miliar yang dijadikan satu berkas telah dilimpahkan pada Senin (24/1) dan berkas kasus penyuapan sembilan petugas rutan Mako Brimob yang dilimpahkan sekitar dua pekan lalu.
"Tiga berkas perkara Gayus telah dilimpahkan semua ke kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1).
Ia menambahkan kasus-kasus tersebut telah selesai dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ari yang telah dijadikan tersangka karena membantu dalam proses pembuatan paspor asli tapi palsu (aspal), juga termasuk dalam berkas paspor palsu yang sudah dilimpahkan.
Saat ditanya kasus apa lagi terkait Gayus yang masih dalam proses penyelidikan, ia mengakui masih ada beberapa lagi. Namun ia enggan menjelaskan kasus-kasus yang masih ditangani penyidik Polri.
Gayus Tambunan sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus mafia pajak dan penyuapan hakim. Vonis ini dianggap banyak kalangan mengecewakan. Namun, kini Gayus masih harus menghadapi minimal dua persidangan lagi yang bisa menambah vonisnya.