Senin 07 Feb 2011 17:33 WIB

Menhut: Eksploitasi Hutan Mencapai 90 Juta Hektare

Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, SEMARANG--Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan, luas hutan di Indonesia yang sudah tereksploitasi mencapai 90 juta dari total sekitar 130 juta hektare. "Dari 130 juta hektare luasan hutan yang dimiliki, sekitar 40 juta hektare hutan masih bagus, sedangkan 90 juta hektare sudah tereksploitasi," katanya usai menyampaikan kuliah umum "Hutan Kampus Hidup", di Semarang, Senin.

Di antara 90 juta hektare luasan hutan yang tereksploitasi, kata dia, 45 juta hektare hutan dalam kondisi kritis, sedangkan 45 juta hektare lainnya merupakan kawasan hutan yang sudah tidak berhutan. Pada kesempatan itu ia merinci wilayah yang kawasan hutannya dalam kondisi kritis dan kawasan hutan yang sudah tidak berhutan.

Ia mengatakan, rehabilitasi hutan sedang diupayakan yang salah satunya melalui penanaman secara besar-besaran. Pihaknya juga sudah menyetop konversi terhadap lahan gambut dan hutan primer sebagai salah satu langkah mengurangi kerusakan hutan. Beberapa di antara hutan yang rusak itu, katanya, sudah dikonversi.

Ia mengatakan, sekitar 12 juta hektare hutan yang sudah dikonversi ternyata belum dikerjakan dan telantar. Pihaknya akan memfokuskan penataan di lahan telantar itu dan rehabilitasi di hutan yang sudah tidak berhutan. "Boleh saja dimanfaatkan (hutan, red.), namun hanya untuk hutan yang sudah tidak berhutan dan lahan telantar itu. Kalau untuk lahan gambut dan hutan primer memang sudah tidak diperbolehkan lagi," katanya.

Terkait penataan lahan telantar yang mencapai 12 juta hektare itu, ia mengatakan, sudah ada peraturan pemerintah (PP) terkait itu, lahan terkonversi yang ternyata tidak dimanfaatkan bisa diambil negara kembali. "Prioritasnya (rehabilitasi, red.) itu dulu, lahan telantar yang mencapai 12 juta hektare dan hutan yang sudah tidak berhutan. Kalau itu sudah terlaksana semua, baru langkah-langkah lain yang masih diperlukan," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat boleh saja memanfaatkan lahan telantar dan hutan tidak berhutan itu seperti untuk perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI), namun harus ditata dan di dua kategori lahan tersebut. "Penataan lahan telantar dan hutan yang sudah tidak berhutan itu juga akan diprioritaskan untuk kalangan pengusaha nasional. Kalau pengusaha nasional saja bisa, mengapa harus menggandeng pihak lain," kata Zulkifli.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement