EKBIS.CO, BALIKPAPAN -- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan tidak akan meninggalkan "hutang" yakni penuntasan penetapan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) yang sudah mendapat persetujuan DPR sebelum berakhirnya masa jabatan.
"Saya tidak ingin meninggalkan 'hutang' di Kaltim. Karena itu, sepulang dari sini, saya akan cek sejauh mana proses persetujuan DPR untuk revisi tata ruang Kaltim. Kalau sudah kembali dari DPR, saya akan segera selesaikan," kata Zulkifli saat peresmian Kebun Raya Balikpapan di Kilometer 15 Balikpapan, Rabu.
Revisi tata ruang wilayah itu sangat berkaitan erat dengan keberlanjutan sejumlah proyek strategis di Kaltim yang menjadi bagian dari program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Salah satunya proyek pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda sepanjang 99,02 kilometer yang pada beberapa titik melintasi kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto dan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
Bukan hanya berjanji untuk segera menyelesaikan persetujuan revisi rencana tata ruang Kaltim, Menhut juga memberi tanggapan positif atas usul Gubernur Awang Faroek Ishak pada kesempatan sebelumnya agar kawasan hutan Wihea di Kutai Timur (Kutim) juga segera ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung agar tidak justru berubah menjadi kawasan hutan produksi.
Meski masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II akan segera berakhir 1 Oktober mendatang, namun menurut Menhut Zulkifli Hasan, masih cukup waktu untuk segera menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan penting agar tidak menjadi "hutang" di kemudian hari.
"Saya akan mengundurkan diri pada 28 September karena pada 1 Oktober saya akan dilantik menjadi anggota DPR. Tata ruang sudah saya selesaikan, tetapi masih ada yang lebih strategis yakni persetujuan DPR. Karena itu, sepulang dari sini, saya akan cek untuk segera kita tetapkan," kata Zulkifli.
Demikian juga untuk penetapan hutan lindung Wihea seperti usulan Gubernur Awang Faroek, akan segera diselesaikan.
Menanggapi pernyataan Menhut tersebut, Gubernur Awang Faroek mengaku sangat gembira. Dia berharap RTRW dan Hutan Lindung Wihea tersebut benar-benar sudah akan ditetapkan dalam waktu satu bulan ke depan.
"Tentu ini perlu kita sambut positif. Tentu ini akan sangat baik bagi kesinambungan Kaltim untuk mempertahankan kawasan strategis nasional dan kawasan-kawasan lindung lainnya di Kaltim. Kepastian hukum juga akan lebih terjamin hingga pasti akan mendorong akselerasi investasi ke Kaltim," kata Awang Faroek.