EKBIS.CO, JAKARTA – PT Indosiar Karya Media Tbk akan segera melakukan merger dengan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk dan dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Kedua perusahaan yang diajak merger tersebut terkenal sebagai pengelola stasiun televisi nasional SCTV.
Direktur Utama Indosiar, Handoko menyatakan, rencana merger ini ini telah disetujui rapat dewan komisaris Indosiar pada Jumat (18/2). Namun Indosiar baru merilis rencana ini ke Bursa Efek Indonesia hari ini. “Dewan komisaris mendukung rencana merger tersebut sepanjang ini dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin (21/2).
Meskipun demikian, pihak Indosiar belum menjelaskan lebih lanjut nilai merger dan kapan rencana tersebut akan direalisasikan. Begitu pun dengan teknis merger, apakah setelah ini Indosiar dan SCTV bergabung menjadi satu stasiun televisi baru atau tidak.
Kabar mengenai merger tiga perusahaan ini sebenarnya sudah berhembus sejak 2008 lalu. Namun aksi korporasi tersebut tidak dilakukan karena terhambat aturan perundang-undangan. Sebelumnya berdasarkan UU penyiaran No. 32/2002 atau PP No. 50, sebuah stasiun televise dilarang memiliki dua wilayah siar di provinsi yang sama. Menurut regulasi tersebut, satu badan hukum diperbolehkan memiliki dua wilayah penyiaran di dua provinsi yang berbeda. Itupun dibatasi dengan kepemilikan maksimal 100 persen di satu wilayah dan maksimal 49 persen di wilayah lain.
Akibat kabar merger ini, saham Indosiar menguat Rp 50 menjadi Rp 1.000 dari harga pembukaan Rp 950.