EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Indosiar Karya Media Tbk (IKDM) mengajukan permohonan penghentian perdagangan sementara kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi dilakukan terkait penggabungan usaha dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA).
"Sehubungan dengan rencana penggabungan usaha, kami memohon agar perdagangan Indosiar dihentikan sementara," ujar Sekretaris Perusahaan I Ketut Prihadi, Kamis (18/4).
Penghentian perdagangan diharapkan dilakukan mulai 26 hingga 30 April 2013 di pasar reguler dan pasar negosiasi. Ketut menambahkan perseroan telah mengajukan permohonan penggabungan kepada Kemenkumham. Diharapkan persetujuan tersebut dapat diterima pada 24 April 2013.
Sebelumnya dilaporkan Indosiar akan melakukan merger dengan SCMA atau perusahaan yang membawahi stasiun televisi SCTV. Indosiar akan melebur ke dalam SCTV. Saham Indosiar akan ditukar menjadi 0,481 saham SCTV. Merger diprediksi selesai pada 1 Mei 2013. Pascapenggabungan, emiten IKDM atau Indosiar akan melakukan delisting.