Senin 28 Mar 2011 17:32 WIB

Jembatan Selat Sunda Diperkirakan Telan Rp 100-150 Triliun

Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah memperkirakan, pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) menelan investasi hingga Rp100-150 triliun. "Perkiraannya, jika menggunakan jalur kereta api Rp150 triliun dan tanpa kereta api, hanya Rp100 triliun," kata Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin.

Djoko menjelaskan, saat ini sedang dipersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan direncanakan selesai pada April. "Setelah itu baru ditindaklanjuti dengan studi dan pembuatan detil disain dan diikuti tender konstruksi dan dijadwalkan peletakan batu pertamaakhir 2013," katanya.

Djoko juga menyatakan, JSS akan menjadi jembatan terpanjang kedua di dunia. "Model jembatan ini mengadopsi Jembatan Meesina di Italia," katanya. JSS diperoyeksikan sepanjang 28 km dengan jumlah jalur dua yakni di kiri dan kanan serta jika ditambah tiga jalur, maka di tengah adalah untuk kereta api.

Ia juga mengatakan, pihaknya memperkirakan, JSS akan melewati dua palung cukup dalam di Selat Sunda yang dalamnya sekitar 120 meter. "Untuk itu, diperlukan dua ultra long suspension bridges dengna bentang 2,2-2,5 km agar terhindar dua palung. Jembatan ini juga akan melalui Pulau Sangiang," katanya.

Djoko mengatakan, pemerintah berharap, mulai dari studi kelayakan, pembuatan detil disain akan dilakukan oleh swasta. "Namun, pada tahapan tertentu, akan ditenderkan atau dikompetisikan," katanya.

Pada kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso berharap, jika JSS jadi dibuat, perlu ada jalan keluar terhadap 33 kapal penyeberangan yang kini beroperasi di lintas Merak-Bakauheni. "Jangan sampai JSS malah mematikan mereka seperti di jembatan Suramadu," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement