EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan harga garam dari Rp325 per kilogram menjadi Rp750 per kilogram. Selama ini sejumlah pihak seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia telah menuntut kenaikan harga garam.
"Harga garam diputuskan naik menjadi Rp750 per kilogram setelah melalui rapat koordinasi," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, di Gedung KKP, Jakarta, Kamis. Marie memaparkan, penaikkan harga garam antara lain disebabkan masukan dari sejumlah pihak seperti KKP yang ingin memberi insentif yang cukup bagi petani garam.
Namun, ia juga berharap agar insentif lewat kenaikan harga tersebut dapat diimbangi dengan perbaikan kualitas komoditas garam yang diproduksi di Indonesia.
Rincian kenaikan garam tersebut adalah harga garam K-I dari Rp325 ribu per ton menjadi Rp750 ribu per ton dan harga garam K-II dari Rp250 ribu per ton menjadi Rp550 ribu per ton. "Harga tersebut belum pernah naik sejak 2008," katanya.
Mari menyebutkan, surat keputusan Menteri Perdagangan mengenai teknis dari kenaikan harga tersebut akan dikeluarkan secepatnya dalam jangka waktu dekat ini.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, mengatakan, harga garam layak dinaikkan dengan pertimbangan agar memacu kian banyak petani garam untuk berproduksi di Indonesia.
Selain itu, menurut Fadel, kenaikan harga garam tidak akan terlalu berdampak pada konsumen karena tingkat konsumsi yang sekitar 4 kg/kapita/tahun. Menteri KP mengemukakan, pertimbangan lainnya adalah agar Indonesia bisa berswasembada garam seperti pada masa lalu.
Sebelumnya, Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP, Sudirman Saad, di Jakarta, Rabu (13/4) mengatakan, Menteri KP sudah menyurati Menteri Perdagangan agar harga garam dapat dinaikkan.
Sudirman juga meyakini berdasarkan kajian ekologi, garam yang dihasilkan di dalam negeri memiliki kualitas yang lebih baik dengan kandungan yodium tinggi serta tingkat proses pengasapan lebih cepat.
Sedangkan Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (APGASI) dalam sejumlah kesempatan telah meminta pemerintah memperhatikan nasib petani garam nasional dengan menaikkan harga garam menjadi Rp1.000 per kilogram, dari saat ini sekitar Rp325 per kilogram.