EKBIS.CO, SURABAYA - Anggota Komisi XI DPR, Indah Kurnia, meminta Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan yang dapat memperketat penerbitan kartu kredit. "Selama ini, baik dalam Undang-Undang Perbankan maupun PBI (Peraturan Bank Indonesia) tidak ada pasal yang mengatur secara khusus mengenai penerbitan kartu kredit. Kami minta BI mengaturnya," kata anggota komisi yang membidangi keuangan dan perpajakan itu di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa kartu kredit termasuk kredit konsumtif tanpa agunan sehingga membuat masyarakat mudah tergiur mendapatkannya. "Seharusnya kredit konsumtif itu disertai agunan layaknya kredit modal kerja sehingga debitur akan menggunakannya secara hati-hati," kata mantan Kepala BCA Cabang Tunjungan, Surabaya, itu.
Ia menambahkan bahwa kartu kredit memicu masyarakat menjalani pola hidup konsumtif, bahkan tanpa kontrol karena mendapat kemudahan fasilitas yang terkadang tanpa batas. "Secara kebetulan pula, pola hidup masyarakat kita konsumtif sehingga kartu kredit menjadi sarana yang bisa mendukung pola hidupnya," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ironisnya lagi, sambung dia, pihak penerbit kartu kredit sering kali memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada penunggak kredit. "Banyak kasus yang terjadi, pihak ketiga ini selalu menggunakan cara-cara kekerasan dalam menagih tunggakan. Pihak bank selaku penerbit kartu kredit dengan mudahnya lepas tanggung jawab atas cara-cara yang dilakukan pihak ketiga itu," katanya.
Terkait tewasnya Sekertaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa, di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, pada 29 Maret lalu, Indah menyatakan aparat penegak hukum yang berwenang menanganinya.
"Namun terlepas dari persoalan hukum, tewasnya Irzen di kantor Citibank merupakan masalah tersendiri sehingga wajar jika ada pihak yang menuntut otopsi ulang pada jenazah korban," katanya seraya meminta pihak Citibank tidak lepas tanggung jawab atas persoalan tersebut.