EKBIS.CO, JAKARTA -- Saat ini tengah heboh kabar mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memiliki program cicilan kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Berkaitan dengan hal tersebut saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindaklanjuti kabar tersebut dengan memanggil pihak terkait.
"Sedang kita pelajari terkait berita tersebut. Akan kita panggil pihak-pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Republika, Jumat (26/1/2024).
ITB juga sudah angkat suara terkait sorotan warganet tentang program cicilan kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) dan berbunga. ITB menegaskan, UKT merupakan kewajiban yang harus dibayar mahasiswa secara penuh.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, Naomi Haswanto, mahasiswa berkewajiban membayar UKT setiap semester berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 tahun 2020. Naomi mengkritik Wakil Mahasiswa Taufiq Pangestu pada Majelis Wali Amanah yang merilis pembahasan UKT bersama rektor ITB ke media sosial.
Naomi mengatakan, bagi mahasiswa yang diterima di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) dan seleksi nasional berbasis tes (SNBT) maka pembiayaan kuliah dilakukan melalui 5 kategori UKT dari UKT terendah satu hingga tertinggi di angka lima. Mereka yang masuk melalui jalur mandiri harus membayar penuh.
Menurut Naomi, ITB tidak memberikan subsidi bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan international undergraduate program. Namun bagi mahasiswa mandiri pemegang kartu Indonesia pintar yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, terdepan dikecualikan.
"Untuk kategori ini ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB," ujar Naomi.
Naomi mengatakan komitmen lainnya yang disediakan ITB melalui beasiswa di Direktorat Kemahasiswaan ITB. Beasiswa tersebut untuk biaya hidup dan UKT dan jumlahnya terus meningkat.
"Jelang semester II tahun 2023/2024, mahasiswa dapat memenuhi formulir rencana studi apabila sudah membayar UKT dan UKT semester sebelumnya, untuk metode pembayaran bisa melalui banyak pilihan. Layanan virtual account, kartu kredit hingga lembaga non bank yang sudah terdaftar dan diawasi OJK," papar Naomi.