Jumat 29 Apr 2011 14:54 WIB

Pastikan Petani Untung, Pemerintah akan Naikkan HPP Gula Putih

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan pemerintah akan segera menetapkan harga patokan petani (HPP) untuk gula kristal putih.

"Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian baru kemarin saya terima, akan dibahas intensif dalam satu dua hari. Mudah-mudahan bisa secepatnya selesai dan ditetapkan. Mudah-mudahan pekan depan," katanya di Jakarta, Jumat.

Namun dia tidak menyebutkan kisaran HPP gula kristal putih yang direkomendasikan Kementerian Pertanian. Ia menjelaskan, pemerintah menetapkan referensi harga pembelian gula kristal putih petani untuk memastikan petani tebu mendapat keuntungan layak atas usahanya dan konsumen bisa membeli komoditas tersebut dengan harga terjangkau.

Menurut dia, HPP gula kristal putih ditetapkan dengan mengacu pada perhitungan biaya pokok produksi dengan penyesuaian terhadap bagi hasil giling tebu serta rendemen gula dan tetes tebu di wilayah-wilayah penghasil gula.

"Dasar perhitungannya banyak, antara lain biaya produksi di masing-masing wilayah, di Jawa berapa, Sumatera berapa, kemudian Sulawesi berapa,"katanya.

Nanti dibuat HPP untuk semua wilayah, jadi harus diperhitungkan jangan sampai terlalu tinggi atau terlalu rendah, harus mengakomodasi wilayah-wilayah itu," tambahnya.

Tahun lalu, dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/M-DAG/PER/5/2010 tertanggal 10 Mei 2010 tentang penetapan harga patokan petani gula kristal putih, pemerintah menaikkan HPP gula kristal putih sebesar 18,7 persen menjadi Rp6.350 per kilogram.

Penaikan HPP gula putih tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani serta mendorong peningkatan produksi tebu dan produktifitas lahan tebu di tingkat petani maupun produsen gula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement