EKBIS.CO, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencari solusi bersama dalam upaya menyelesaikan masalah penutupan minimarket ilegal.
"Kita harapkan bersama Pemprov DKI sama-sama mencari solusi penutupan minimarket agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut," kata Ketua Harian Aprindo, Tutum Rahanta yang dihubungi di Jakarta, Kamis (5/5).
Tutum menyatakan hal tersebut menanggapi rencana Pemprov DKI menutup 37 minimarket ilegal yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar tradisional dan mengkaji perizinan 1.406 minimarket ilegal hasil pendataan oleh Pemprov DKI.
Dia mengaku telah menerima hasil pendataan minimarket oleh Pemprov DKI dan menyambut baik rencana penutupan minimarket ilegal tersebut. Akan tetapi Aprindo meminta agar bersama Pemprov DKI kembali melakukan verifikasi ulang terhadap minimarket yang dianggap ilegal tersebut.
"Betul mereka (Pemprov DKI) telah melakukan verifikasi, tetapi secara teknis harus diverifikasi bersama dengan perusahaan franchise-nya, apakah betul melanggar atau tidak," katanya. Termasuk melakukan pengecekan apakah pasar tradisional yang berdekatan dengan minimarket tersebut masih aktif atau tidak.
Untuk menyelesaikan masalah minimarket tersebut, Aprindo memberikan saran agar minimarket waralaba tersebut dialihkan kepemilikan kepada perorangan dan mengganti nama minimarket menjadi nama pribadi.
"Minimarket dengan radius 500 meter dari pasar tradisional, diumumkan saja tidak boleh dimiliki secara franchise, diganti ke pemilik perorangan saja," katanya. "Intinya agar pemilik modal kuat tidak mengganggu usaha milik masyarakat, oleh karena itu agar dialihkan dimiliki oleh masyakarat," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pemberian izin pendirian 1.406 minimarket ilegal. "Untuk 37 (minimarket ilegal yang berlokasi 500 meter dari pasar tradisional) sudah pasti akan ditutup," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/5)
Sedangkan bagi 1.406 minimarket yang tak memiliki izin pendirian, Pemprov DKI akan mempertimbangkan kembali perizinannya. Gubernur menjelaskan keberadaan 1.406 minimarket tidak melanggar ketentuan Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta karena letaknya jauh dari pasar tradisional.
Pemprov DKI telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap keberadaan minimarket di Jakarta yang berjumlah 1.868 minimarket, dengan hasil 1.443 minimarket yang tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap.