Ahad 04 Jun 2017 16:19 WIB

Pengusaha Tuntut Dialog Bahas Pembatasan Minimarket

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Minimarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minimarket (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kalangan pelaku usaha minimarket menginginkan adanya dialog dengan pemerintah terkait adanya wacana untuk kembali mengatur operasional minimarket di Indonesia. Pemerintah menginginkan adanya pembatasan yang tegas terkait kepemilikan minimarket oleh perusahaan induk dan jumlahnya yang diwaralabakan. Tujuannya, agar lebih banyak minimarket yang dikelola oleh individu sehingga menunjukkan pemerataan ekonomi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menjelaskan bahwa sebetulnya peraturan terkait pembatasan kepemilikan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Tak hanya itu, Tutum juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kunci untuk mengatur minimarket dari sisi tata letak agar tidak mematikan pasar tradisional atau pengusaha ritel skala kecil.

"Aturan main sudah ada. Semua persis ada. Tapi detailnya (yang ingin pemerintah atur kembali) saya belum tahu. Makanya perlu diskusi," ujar Tutum, Ahad (4/6).

Bahkan, kata Tutum, pada prinsipnya pengusaha ritel menginginkan kepemilikan minimarket sebanyak mungkin oleh masyarakat melalui skema waralaba. Ia menegaskan bahwa pengusaha sama sekali tidak membatasi diri atas aturan yang dibuat pemerintah. Hanya saja, menurutnya, aturan yang bakal dibuat pemerintah harus juga mengakomodasi peran usaha ritel yang selama ini juga menyerap produk dari usaha kecil dan menengah (UKM). "Jangan heran loh, pengusaha ritel tuh selama ini susah payah pameran di sana-sini. Untuk memasarkan franchise mereka," katanya.

Minimarket, kata Tutum, juga telah menyerap produk UKM nyaris 10 persen dari total produk yang dijual. Menurutnya angka ini masih lebih rendah dari rekomendasi dari yang diatur yakni 15 persen dari total produk yang dijual. Namun, keterbatasan produksi oleh UKM memungkinkan pengelola minimarket untuk menyerap pasokan dari sejumlah produsen sekaligus untuk satu jenis produk. Ia mendesak pemerintah untuk bisa memberikan kemudahan bagi pelaku UKM agar bisa mengembangkan produknya sehingga lebih banyak lagi produk yang diserap minimarket.

"Pelaku UKM kesulitas dalam mematenkan mereknya. Karena menyangkut izin dan lainnya. Lebih mudah bagi mereka produksi dan pemasarannya kepada kami di ritel," kata Tutum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa pembatasan yang akan dipertegas pemerintah adalah persentase kepemilikan minimarket. Pemerintah, kata dia, sama sekali tidak ingin membatasi pengembangan ritel yang selama ini dianggap cukup mendorong pertumbuhan dari sisi konsumsi. "Tapi (yang diatur) berapa persen punya mereka sendiri, berapa persen punya investor," ujar Darmin akhir pekan ini.

Darmin mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan Perpres baru untuk melengkapi beleid yang sudah ada sebelumnya. Mengenai batasan kepemilkan, ia menjelaskan, 65 persen minimarket yang tersebar di Indonesia masih dikelola langsung oleh perusahaan induk. Sementara 35 persen sisanya, dikelola oleh individu melalui skema waralaba. Pemerintah menginginkan, dalam beleid terbaru yang ditargetkan bisa meluncur tahun ini tersebut, komposisi minimarket yang dikelola individu bisa bertambah. "Paling tidak (yang dikelola perusahaan induk) nggak boleh naik. Tapi persisnya berapa tunggu dulu deh," ujarnya.

Selain itu, Darmin menyebutkan bahwa Perpres yang sedang dibahas ini akan memperketat kebijakan soal zonasi minimarket. Hal ini termasuk mengatur tata letak, jarak, dan zona-zona yang diizinkan untuk mendirikan minimarket agar tidak menggilas keberadaan pasar tradisional.  "Pasar modern, pasar minimarket itu ke depan dibolehkan di jalan, kelas jalan tertentu, tidak masuk ke pemukiman. Tidak mematikan pasar tradisional," katanya.

Namun di antara poin yang akan dipertegas dalam aturan terbaru nanti, pemerintah akan mengedepankan aturan tentang serapan produk UKM dalam minimarket. Darmin menilai, minimarket sebaiknya menyerap produk-produk dari UKM yang memiliki merek sendiri. Hal ini lantaran selama ini kebanyakan minimarket sekadar menyerap pasokan dari pelaku UKM dan kemudian memasangi merek perusahaan induk atas produk UKM tadi.

"Jangan sampai merek sendiri yang mendominasi, supaya pabrik lain termasuk UKM bisa masuk ke situ, tetapi tidak sesederhana itu persoalannya, karena kita harus mempelajari juga aturan yang ada BPOM, maupun di BSN, kita ingin supaya UKM kita tidak sulit memenuhi," kata Darmin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement