EKBIS.CO, MATARAM - PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan telah menyetor sebesar Rp1,364 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI. Setoran itu termasuk pajak, non-pajak dan royalti triwulan I 2011 sesuai ketentuan Kontrak Karya.
"PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 PTNNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah," kata Senior Manager Hubungan Eksternal PTNNT Arif Perdanakusumah, melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Jumat (6/5).
Ia mengatakan, pembayaran pajak terbesar pada triwulan ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp974,4 miliar, disusul Pajak Penghasilan lain-lain (PPh 4, 15, 23) sebesar Rp140 miliar, PBDR (Bunga, Dividen dan Royalti) atau PPh26 sebesar Rp113,6 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp48 miliar.
Sementara pembayaran royalti produksi untuk triwulan I 2011 ini mencapai Rp43,52 miliar. "Ini meliputi royalti untuk produksi tembaga sebesar Rp17,16 miliar, emas Rp24,37 miliar dan perak sebesar Rp1,99 miliar," ujarnya.
Selama 2010 PTNNT telah menyetor sebesar Rp5,761 triliun sehingga sejak 1999 sampai awal 2011, PTNNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp22,538 triliun kepada negara.
Menurut Arif, selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar 4000 karyawan dan 3000 kontraktor. "Juga pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat," ujarnya.