EKBIS.CO, JAKARTA – Bank Mega kembali kebobolan. Setelah deposito Elnusa, kini giliran dana Pemerintah Kabupaten Batubara Sumatera Utara yang raib. Kejadian ini semakin menguatkan dugaan bahwa Bank Mega KCP Jababeka kerap digunakan sebagai tempat pencucian uang.
Seperti halnya Elnusa, disinyalir deposito pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar yang raib ditempatkan di Bank Mega KCP Jababeka untuk dicuci. Modus kasus ini juga sama dengan kasus pencucian uang Elnusa. "Namun kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus dana Elnusa," ujar Corporate Secretary Bank Mega, Gatot S Munandar, Senin (9/5).
Menurutnya, uang tersebut ditempatkan di Bank Mega KCP Jababeka sebagai Deposito on Call (DOC). Uang tersebut kemudian digunakan untuk investasi dan hasilnya dinikmati oleh oknum. Penempatan dana tersebut lanjut Gatot, diduga terjadi karena adanya kerja sama yang melibatkan sejumlah orang. "Person to person antara oknum yang diduga terlibat," katanya.
Saat ini Bank Mega telah memberhentikan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka. Bank Mega pun sudah melaporkan masalah ini ke Bank Indonesia dan juga ke instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. "Kami pun berinisiatif melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi-transaksi yang menurut Bank Mega mencurigakan," katanya.
Gatot pun memastikan, kegiatan operasional perbankan di Bank Mega saat ini tetap berjalan dengan baik. "Kami senantiasa melakukan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya. Apalagi menurutnya, kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib dan oknum yang diduga terlibat sudah diamankan.