EKBIS.CO, TANGERANG - Sebanyak 40 usaha mikro kecil dan menengah di Kota Tangerang Selatan, Banten mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
"Untuk mendukung perekonomian di Tangsel, kita telah berikan sertifikasi halal kepada 40 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Zulfuad di Tangerang, Jumat (28/7).
Zulfua mengatakan, meski diberikan sertifikasi halal secara gratis namun produk yang dipasarkan tetap sesuai dengan standar seperti pemeriksaan tempat produksi dan bahan baku. Selain itu, pemberian sertifikasi halal juga sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan mewajibkan untuk mencantumkan label halal.
"Untuk mendapatkan sertifikasi halal, memang dibutuhkan biaya besar. Maka, pemerintah berikan bantuan agar produk tetap bersaing," katanya. Tidak hanya membantu proses pemberian label halal, pihaknya kata Zulfuad juga mengatakan telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen soal pengawasan peredaran barang dan jasa.
Setidaknya sudah ada 20 mini market yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Tangsel diawasi dalam hal barang yang dipasarkan. "Jadi kami juga mencoba memberikan jaminan kepada konsumen terhadap barang baik pangan maupun sejenisnya melalui pengawasan peredarannya," katanya.
Program lain yang telah dilakukan Disperindag adalah melakukan uji petik terhadap takaran di delapan lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangsel.
Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor dalam hal pengukuran takaran BBM yang dibeli. "Ada beberapa pengawasan yang sudah kita lakukan terhadap bentuk perlindungan konsumen sehingga tidak perlu ada khawatir," katanya.