Senin 13 Feb 2023 21:35 WIB

Perppu Cipta Kerja Dinilai Permudah Sertifikasi Halal UMKM

Sertifikat halal bagi pelaku UMKM dapat mendukung Indonesia menjadi pemain utama.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Kemudahan mengakses sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai dapat menjadi jalan mulus untuk mendorong Indonesia sebagai pemain utama industri halal global.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Kemudahan mengakses sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai dapat menjadi jalan mulus untuk mendorong Indonesia sebagai pemain utama industri halal global.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kemudahan mengakses sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai dapat menjadi jalan mulus untuk mendorong Indonesia sebagai pemain utama industri halal global. Subkoordinator Pengolahan Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Arief Yanuar menjelaskan, saat ini salah satu dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan sertifikat halal melalui Perppu UU Cipta Kerja.

"Perppu Cipta Kerja memberikan perhatian lebih dan kemudahan kepada pelaku UMK dalam hal sertifikasi halal," kata Arief melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

Arief menyampaikan, kemudahan lain yang diberikan pemerintah melalui pendampingan dari petugas PPH yang dibayar oleh negara Rp 150 ribu per UMKM untuk kategori sertifikasi halal dengan mekanisme self declare. Total, terdapat 23 ribu PPH yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan, pemerintah selalu melibatkan partisipasi masyarakat dan menjaring aspirasi melalui prinsip meaningful participation. Ia berharap, informasi terkait kemudahan ini diharapkan bisa menjangkau para pelaku usaha.

"Masyarakat punya hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Arif.

Sebagai informasi, fasilitas halal gratis atau self declare ditujukan untuk produk UKM yang mengandung bahan baku tidak kritis (non daging-dagingan). Sedangkan, penyedia makanan siap saji yang mengandung bahan baku daging tidak tergolong ke dalam skema halal gratis ini. Mereka diwajibkan menerbitkan halal reguler.

CEO Warnas.id, platform pendampingan UMKM Munawir menyarankan baik makanan kemasan atau bukan, sama-sama UKM dengan modal usaha sekala kecil. Ia menambahkan agar sertifikasi halal menyasar klaster. dengan begitu yang dihalalkan cukup rumah potong hewan (RPH) per wilayah sehingga pedagang terkait di wilayah tersebut juga halal.

"Tentu dengan biaya variatif dari masing-masing LPH (sertifikasi reguler), jadi tolonglah harusnya mereka bisa diberi kemudahan juga, mengingat yang tidak memiliki sertifikat akan ada sanksinya," sambung Munawir.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi Perppu Cipta Kerja di berbagai wilayah merupakan bagian dari rangkaian edukasi yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai mudahnya perizinan sertifikasi halal. Dalam konteks ketenagakerjaan, bahwa Perppu Cipta Kerja mendorong penciptaan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan mejadi solusi dari meningkatnya angka pengangguran yaitu dengan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement