EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati besaran asumsi makro dalam APBN 2012. Kesepakatan itu diperlukan sebelum APBN 2012 disahkan dalam bentuk undang-undang.
Kesepakatan dicapai dalam pembahasan RAPBN 2012 antara pemerintah dan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Kamis (15/9). Empat asumsi makro yang telah disepakati itu adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7 persen, inflasi 5,3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar Rp 8.800, dan suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,4 persen.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2012, suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,5 persen. "Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat agar dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas harus diikuti dengan penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, dan penyerapan tenaga kerja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam rapat.
Dalam APBN 2012 ini, angka kemiskinan dan pengangguran akan masuk dalam batang tubuh UU APBN 2012. Pemerintah dan DPR menyepakati target angka kemiskinan sebesar 10,5-11,5 persen; satu persen pertumbuhan ekonomi bisa menyerap 450.000 tenaga kerja; tingkat pengangguran terbuka 6,4-6,6 persen.
Komisi XI DPR berpendapat definisi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas harus mampu dijelaskan secara kuantitatif melalui data-data mengenai korelasi antara pertumbuhan ekonomi dengan pembukaan lapangan kerja baru pada sektor dan wilayah ekonomi. Pemerintah tak setuju dengan definisi DPR itu.