EKBIS.CO, JAKARTA - Ketentuan pembagian jatah kuota daging impor masih mengundang banyak tanda tanya di kalangan importir. Sebagian mereka mengaku belum mendapat jatah realisasi.
“Saya dijanjikan mendapat jatah empat ribu ton, tapi tak terealisasi sampai sekarang,” kata Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, kepada wartawan di kantornya, Jakarta. Jatah empat ribu ton tersebut merupakan bagian dari total 28 ribu ton kuota yang diberlakukan Kementerian Pertanian.
Padahal, lanjut Basuki, sebanyak 17.600 ton dari 28 ribu ton daging tersebut sudah diberikan kepada lima perusahaan lain. Diantaranya CV Surya Cemerlang Abadi (4.700 ton), PT Indoguna Utama (5.500 ton), dan CV Prima Jaya Mandiri (1.500 ton).
Basuki memertanyakan mengapa dua perusahaannya, PT Impexindo Pratama dan CV Sumber Laut Perkasa, sama sekali tak mendapatkan jatah. “Harusnya kan pembagiannya proporsional,” imbuhnya.
Basuki mengakui, pada semester pertama, perusahaannya masih menerima jatah 7.800 ton daging impor. Semester kedua pun, sebenarnya ia sudah menerima jatah 1.800 ton. Namun, itu sebelum kebijakan penambahan daging impor ditingkatkan menjadi 28 ribu.
Ia mengemukakan kejanggalan. Pemerintah menerbitkan 15 surat persetujuan penga (SPP). Namun, itu hanya diberikan kepada lima perusahaan. Seharusnya, 15 SPP untuk 15 perusahaan juga.
Menurut Basuki, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Veteriner Prabowo Respatiyo Caturroso belum memberikan kuota tambahan karena belum menerima surat permohonan. Padahal, ia mengaku sudah mengajukan surat permohonan kepada Menteri Pertanian.