Selasa 27 Sep 2011 09:49 WIB

Enam Kendala Dera Ekspor Indonesia

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Didi Purwadi
Menteri Perdagangan Mari elka Pangestu
Menteri Perdagangan Mari elka Pangestu

EKBIS.CO, JAKARTA - Enam persoalan utama mulai dari infrastruktur hingga sumber daya manusia masih menjadi kendala ekspor Indonesia. Enam masalah ini mencuat ketika Forum Ekspor yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, pengusaha, dan asosiasi delapan produk unggulan ekspor berkumpul dan mengklasifikasi hambatan ekspor tersebut.

Masalah pertama yang mencuat ialah permasalahan regulated agent (RA) atau agen inspeksi. ''Beberapa negara memang mensyaratkan keamanan perdagangan yang cukup ketat seperti Amerika Serikat,'' kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, RA ternyata juga menjadi masalah bagi pelaku ekspor dalam negeri. Seperti biaya yang meroket karena kewajiban membayar uang pemeriksaan sebesar Rp 1.200 per kilogram dan juga membayar biaya anggota sebesar Rp 25 juta per tahun kepada salah satu operator RA.

Padahal, hingga kini jumlah operator RA masih amat terbatas sehingga proses pemeriksaan berlangsung lambat. ''Ini artinya menghambat kelancaran arus barang,'' paparnya. ''Apalagi Bagi perusahaan yang berada di kawasan berikat, kontainer yang sudah disegel itu harus kembali dibuka sehingga sangat tidak efisien.''

Selain itu, Mari juga menegaskan bahwa ekspor Indonesia juga didera masalah kedua yaitu ketenagakerjaan. Mulai dari Upah Minimum Regional (UMR), kualitas hingga masalah keterampilan sumber daya manusia. Begitu juga soal peraturan yang melingkupi UMR.

Ketiga, menurutnya, ialah peraturan iklim investasi dan izin usaha. Dalam catatan Kementerian Perdagangan, seringkali Pemerintah Daerah menerbitkan Perda yang menghambat iklim investasi dan usaha.

Keempat ialah pajak daerah dan pungutan liar yang termasuk dalam persoalan ekonomi biaya tinggi. Berdasarkan catatan Kemendag, beberapa Pemerintah Daerah sering kali menerbitkan Perda sebagai sumber APBD ditambah pungutan-pungutan liar.

Kelima ialah faktor keamanan barang dan jasa di mana seringkali bentuk premanisme menjadi kendala proses produksi dan distribusi industri. Terakhir ialah persoalan infrastrukur baik dalam hal transportasi dan sumber daya energi. ''Dari klasifikasi ini, Kemendag selanjutnya akan mengkoordinasikan penyelesaian hambatan tersebut dengan kementerian lainnya sehingga target pencapaian nilai ekspor 200 miliar dolar tahun ini bisa tercapai,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement