EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah Amerika Serikat (AS) menghapus utang Pemerintah Indonesia sebesar 28,5 juta dolar AS. Hal itu tertuang dalam kesepakatan penghapusan utang debt-for-nature swap, yakni pengalihan utang yang digunakan untuk konservasi hutan di Kalimantan dalam kerangka Tropical Forest Conservation Act (TFCA) 2.
"Pemerintah Amerika Serikat memberi dukungan untuk kegiatan konservasi dan pemberdayaan hutan di Indonesia," kata Konselor Kerjasama Ekonomi Kedutaan Amerika Serikat untuk Indonesia, James A. Carouso, seusai penandatanganan kesepakatan TFCA 2, di Jakarta, Kamis.
Dari kesepakatan ini, akan melahirkan model-model konservasi hutan tropis dan mitigasi perubahan iklim untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang pada saat ini difokuskan terlebih dahulu di tiga kabupaten. Diantaranya Kabupaten Berau dan Kutai Barat di Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat.
Program ini akan berlangsung selama 8 tahun, dan fokus pada 3 kabupaten yang sudah ditetapkan."Sebelumnya kami akan mengumumkan secara terbuka kepada kelompok masyarakat atau LSM lokal, lalu akan menyeleksi proposal-proposal program kegiatan yang mereka ajukan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi, Hartono.
Dalam mengimplementasikan program TFCA 2 tersebut, kedua negara didukung oleh dua swap partners, yaitu The Nature Conservancy dan WWF. Menurut Hartono, program ini akan fokus pada pembangunan berkelanjutan seperti pengelolaan flora dan fauna, konservasi kawasan, sosial budaya, pemerdayaan potensi sumber daya alam dimana masyarakat langsung terlibat sebagai pelaksana program.
Di kalimantan ada banyak taman nasional yang saat ini menghadapi ancaman karena alih fungsi, jumlah penduduk yang meningkat, kehidupan ekonomi yang terus berkembang. "Oleh karena itu, program percepatan ekonomi yang sedang dicanangkan pemerintah harus disinergikan dengan kegiatan pelestarian dan pembangunan berkelanjutan," kata Hartono.
Hartono menjelaskan, tiga kesepakatan yang ditandatangani hari ini berupa, pengalihan utang yang digunakan untuk membiayai program kegiatan konservasi keanekaragaman hayati dan hutan tropis. Kesepakatan itu ditandatangani antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan dengan Pemerintah AS yang diwakili oleh Kedutaan Amerika.
Kemudian kesepakatan antara Kementerian Kehutanan dengan The Nature Conservancy (TNC) dan WWF terkait implementasi penggunaan anggaran yang akan digunakan untuk kegiatan konservasi. Dan yang terakhir, kesepakatan antara WWF dan TNC dengan Pemerintah AS. Program ini akan dikelola bersama-sama antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Amerika Serikat, TNC, dan WWF.
"Prioritas dari program ini untuk memberi manfaat kepada masyarakat secara langsung dengan pelaksanaannya dari masyarakat juga membantu masyarakat lokal untuk memiliki kehidupan yang lebih baik," kata Direktur Kebijakan WWF Indonesia, Nazir Foead.
Sebelumnya, TFCA I telah disepakati pada 30 Juni 2009 dimana Pemerintah Amerika mengalihkan utang Indonesia sebesar 19,6 juta Dolar untuk konservasi hutan yang fokus pada 13 taman nasional di Pulau Sumatera dengan didukung oleh Conservation Internasional dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI).