Jumat 14 Oct 2011 17:55 WIB

Hindari Kisruh, Tata Niaga Kentang Diperlukan

Rep: muthia ramadhani/ Red: taufik rachman

EKBIS.CO, JAKARTA--Pengaturan komoditas pertanian, termasuk kentang perlu dilakukan. Pengaturan tidak hanya dari Kementerian Pertanian, tetapi juga Kementerian Perdagangan melalui aturan Tata Niaga Impor.

“Aturan dari Kementerian Pertanian saja tak cukup,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Banun Harpini saat dihubungi Republika, Jumat (14/10). Izin impor, kata Banun itu keluar dari Kementerian Perdagangan atas rekomendasi Kementerian Pertanian.

Meski belum ada aturan tata niaga impor, Kementerian Pertanian sudah berupaya memperketat laju importasi komoditas pertanian. Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 27/ 2009 tentang Pengawasan dan Keamanan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Permentan tersebut mengatur pemasukan komoditas pertanian yang tak sehat dan mengandung penyakit, tak aman untuk konsumsi, dan yang mengandung cemaran.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Permentan 38/2009 tentang Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Prinsipnya, aturan ini memungkinkan Badan Karantina Pertanian memperketat komoditas impor di tempat pemasukan di pelabuhan. Komoditas impor, seperti kentang wajib melewati pemeriksaan di laboratorium.

Mekanisme tersebut, kata Banun bernama technical barrier. Senjata ini menjadi tameng yang membuat produk dalam negeri tetap berdaya saing. Dengan pemeriksaan itu, maka importir kentang wajib membayar biaya perlindungan selama kentang dikarantina di laboratorium.

“Nah, jika mereka membayar perlindungan selama di karantina, otomatis mereka akan menaikkan harga kentang impor itu di pasaran,” katanya. Sehingga, harga kentang impor di pasaran tak kalah jauh dengan kentang lokal.

Masalahnya, kata Banun, persyaratan teknis itu saja tak cukup. Sebab, tak ada penguatan dari aturan tata niaga impor. Sedangkan yang berhak mengeluarkan aturan itu hanya Kementerian Perdagangan.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan kekisruhan impor kentang ini membutuhkan penyadaran bersama. “Kementerian Perdagangan semestinya lebih mengordinasikan kepada Kementerian Pertanian,” katanya kepada Republika di Balai Kartini Jakarta, Jumat (14/10)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement