EKBIS.CO, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel meminta pemerintah untuk serius melindungi pasar domestik dengan tindakan pengamanan (safeguard), antidumping dan standarisasi produk impor. "Dengan potensi menciutnya pasar ekspor akibat resesi dan krisis global, maka kedepan ancaman membanjirnya produk impor akan semakin serius dan dapat membuat industri dan usaha lokal gulung tikar," ujarnya di Jakarta, Senin.
Dikatakannya bahwa kebijakan proteksi yang sudah diatur oleh World Trade Organisation (WTO) seperti "safeguard" dan antidumping ini harus dioptimalkan pemerintah. Membanjirnya produk impor di pasar domestik saat ini sudah dalam skala yang membahayakan industri dan usaha lokal sehingga pemerintah harus serius.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan. PP ini merupakan revisi atas PP Nomor 34 Tahun 1996. PP baru ini dinilai dapat mempercepat penerapan safeguard dan antidumping, karena mengatur tentang tenggat waktu saat investigasi hingga penerbitan keputusan pengenaan bea masuk tambahan dan tindakan pengamanan perdagangan.
"Kelemahan implemntasi aturan lama seringkali tidak sinkron antara Kemendag dengan Kemkeu. Rekomendasi Kemendag terkait dengan lonjakan impor barang yang sudah berbahaya tidak diikuti penerbitan keputusan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh Kemkeu. Ini harus dibenahi segera," tambahnya.
Saat ini ditengah ancaman krisis dan resesi global, setiap negara memiliki semangat kuat untuk memproteksi industri dalam negerinya. Bahkan, Turki masih mengenakan gugatan dumping terhadap 10-20 produk asal Indonesia. Tetapi, ujar Kemal, sampai saat ini Indonesia jarang memberlakukan safeguard terhadap produk impor yang menawarkan harga jauh di bawah harga produk domestik.
"Selain implementasi safeguard dan antidumping, pemerintah juga harus serius menetapkan kebijakan standarisasi produk impor. Banyak produk impor yang tidak layak dan berbahaya bagi konsumen. Dalam rangka melindung konsumen domestik. Pemerintah juga harus memperhatian hal ini," ujarnya.
Kemal juga menyambut baik rencana Pemerintah melaui Kementerian Keuangan yang telah membentuk tim untuk mengkaji dampak perjanjian perdagangan bebas (FTA) terhadap neraca perdagangan Indonesia, yang diduga banyak sektor industri yang defisit.
"Pemerintah harus segera memetakan dampak AFTA yang berlangsung selama ini. Sehingga akan didapatkan peta dampak yang jelas yang dapat digunakan untuk menyusun strategi industri dan perdagangan secara kuat dan komprehensif. Kita harapkan akan lahir strategi-strategi yang inovatif untuk memenangai persaingan," ujarnya.